Pengadilan Korea Selatan perintahkan Mitsubishi ganti rugi romusa

Mitsubishi diminta untuk memberikan ganti rugi kepada 10 warga Korea Selatan yang dipaksa menjadi romusa selama Perang Dunia II.

Ilustrasi / Pixabay

Pengadilan tertinggi Korea Selatan pada Kamis (29/11) memutuskan bahwa perusahaan Jepang Mitsubishi Heavy Industries Ltd harus memberikan ganti rugi kepada 10 warga Korea Selatan atas kerja paksa selama Perang Dunia II. Keputusan ini langsung membuat marah Tokyo.

Keputusan itu menggemakan amar penting Mahkamah Agung pada bulan lalu, yang mendukung warga Korea Selatan meminta ganti rugi dari Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp. atas kerja paksa pada masa perang.

Putusan itu mengukuhkan keputusan pengadilan banding pada 2013, yang mengharuskan Mitsubishi membayar 80 juta won atau sekitar Rp1 miliar lebih kepada masing-masing lima pekerja atau keluarga mereka sebagai ganti rugi.

Dalam putusan terpisah, pengadilan itu juga memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta won kepada masing-masing dari lima penggugat lain atau keluarga mereka.

Mitsubishi menyebut putusan itu "sangat disesalkan". Mereka mengatakan akan membahas respons atas putusan tersebut dengan pemerintah Jepang.