44 demonstran Hong Kong didakwa lakukan kerusuhan

Persidangan pada Rabu menandai pertama kalinya pihak berwenang menggunakan tuduhan kerusuhan dalam protes menentang RUU ekstradisi.

Pengunjuk rasa anti-RUU ekstradisi memblokir kereta Mass Transit Railway (MTR) di Hong Kong, Selasa (30/7). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Pada Rabu (31/7), ratusan demonstran berkumpul di luar gedung Pengadilan Magistrasi Timur sejak pukul 09.00 untuk memrotes penangkapan 44 orang yang dituduh melakukan tindak kerusuhan dalam bentrokan dengan polisi pada akhir pekan lalu.

Persidangan pada Rabu menandai pertama kalinya pihak berwenang menggunakan tuduhan kerusuhan dalam serangkaian protes yang menentang RUU ekstradisi. RUU itu akan memungkinkan warga atau orang yang berada di Hong Kong diekstradisi dan diadili di pengadilan China daratan.

Tuduhan itu membuat geram para demonstran yang mendesak pemerintah menghindari penggunaan istilah "kerusuhan" untuk merujuk pada aksi protes yang terjadi.

Di bawah hukum Hong Kong, kerusuhan didefinisikan sebagai perkumpulan tiga orang atau lebih yang melanggar hukum dan perdamaian. Orang yang didakwa melakukan kerusuhan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Meskipun 44 orang didakwa melakukan kerusuhan, hanya 23 demonstran yang disidang pada Rabu. Belum jelas apakah sisanya akan disidang pada lain hari.