Amnesty International: Polisi Hong Kong lecehkan demonstran

Serangkaian protes di Hong Kong awalnya dipicu oleh RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka untuk diadili di China daratan.

Polisi antihuru-hara menahan seorang pengunjuk rasa saat bentrok di Hong Kong, Sabtu (24/8). ANTARA FOTO/REUTERS/Kai Pfaffenbach

Amnesty International menuduh polisi Hong Kong melakukan penyiksaan dan pelanggaran lainnya dalam menangani demonstran yang terlibat dalam protes antipemerintah di kota itu.

Beberapa kali dalam aksi unjuk rasa yang telah berlangsung sejak Juni, para demonstran melemparkan molotov ke kantor polisi dan gedung-gedung pemerintahan, menyerbu kantor Dewan Legislatif, hingga memblokir akses transportasi menuju bandara.

Polisi telah meresponsnya dengan menembakkan gas air mata, meriam air, peluru karet, bahkan beberapa kali menembakkan pistol ke udara sebagai peringatan agar massa membubarkan diri.

Petugas keamanan juga dilaporkan kerap menggunakan pentungan untuk memukuli sejumlah pemrotes.

"Bukti yang ada membuat sulit untuk ragu bahwa pasukan keamanan Hong Kong telah melakukan taktik yang melanggar hukum dalam menangani demonstran yang terlibat aksi protes," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Timur Nicholas Bequelin.