Curi masker, TKI di Hong Kong dipenjara 1 bulan

Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara satu bulan bagi TKI tersebut.

Warga membeli masker di sebuah apotek di Beijing, China, Kamis (20/2). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

Konsul Jenderal KJRI Hong Kong Ricky Suhendar mengonfirmasi bahwa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Masriki terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay. Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara satu bulan bagi TKI tersebut.

"Selain itu, yang bersangkutan diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar 12.000 HKD atau setara dengan Rp21 juta yang merupakan hasil penjualan masker curiannya," tutur Ricky saat dihubungi Alinea.id pada Jumat (21/2).

Ricky menyebut, KJRI Hong Kong memonitor kasus ini secara dekat dan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mendapat penerjemah dan penasihat hukum selama proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI Hong Kong, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menjalani proses hukum yang adil," lanjut dia.

Ricky menegaskan, tindakan Masriki sangat tidak terpuji, terutama di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong saat ini. Hingga kini, pihak KJRI belum dapat mengunjunginya karena semua lembaga masyarakat, termasuk penjara, sedang diisolasi sebagai upaya mencegah penyebaran wabah coronavirus jenis baru.