Di Dewan HAM PBB, Indonesia soroti pelanggaran hak ABK

Indonesia merujuk pada kerentanan yang dihadapi ABK WNI yang hak-haknya kerap dilanggar dengan kondisi kerja tidak manusiawi.

Ilustrasi kapal penangkap ikan / Pixabay

Delegasi Indonesia meminta Dewan HAM PBB untuk memberikan perhatian terhadap pelanggaran HAM di industri perikanan. Hal tersebut disampaikan saat Dewan HAM PBB tengah membahas upaya global untuk menjamin keseimbangan penanganan Covid-19 dan perlindungan HAM.

Indonesia merujuk pada kerentanan yang dihadapi anak buah kapal (ABK) WNI yang hak-haknya kerap dilanggar dengan kondisi kerja tidak manusiawi atau situasi seperti perbudakan yang bahkan dapat menimbulkan korban jiwa.

Permintaan Indonesia diungkapkan dalam konsultasi informal dengan Presiden Dewan HAM PBB pada Jumat (8/5). Konsultasi tersebut mengangkat agenda pembahasan "Kemungkinan Dewan HAM PBB mengeluarkan Pernyataan Presiden (PRST) mengenai Dampak Pandemik terhadap HAM".

"Dalam pertemuan virtual Presiden Dewan HAM PBB dengan negara anggota dan wakil LSM internasional di Jenewa, perwakilan Indonesia menggarisbawahi perlunya Dewan HAM PBB untuk tegas melindungi HAM kelompok rentan yang sering tidak diperhatikan, yaitu hak-hak para ABK yang bekerja di industri perikanan," tutur Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa Hasan Kleib dalam pernyataan tertulis yang diterima Alinea.id, Selasa (12/5).

Lebih lanjut, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan HAM bagi ABK di industri perikanan adalah langkah strategis karena industri tersebut merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global.