Eks Menlu RI: Reformasi AICHR diperlukan agar tetap relevan

Memperbaiki kerangka acuan (ToR) AICHR termasuk reformasi yang menurut Hassan Wirayuda penting dilakukan.

Hassan Wirajuda dalam "High Level Dialogue on Human Rights in ASEAN: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR " di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5). Alinea.id/Valerie Dante

Mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda menegaskan bahwa keberlanjutan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau Komisi HAM ASEAN bergantung pada kapasitasnya untuk beradaptasi agar tetap relevan bagi masyarakat.

"Dalam usianya yang ke-10 ini, AICHR perlu terus melakukan reformasi dan penyesuaian diri," tegasnya dalam "High Level Dialogue on Human Rights in ASEAN: Assessing the 10 Years Evolution of AICHR" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5).

Salah satunya, lanjut Hassan, adalah dengan memperbaiki kerangka acuan (ToR) AICHR. ToR tersebut menguraikan sejumlah mandat khusus AICHR, salah satunya merupakan mandat perlindungan HAM.

Namun, Hassan menilai bahwa ToR AICHR kurang menekankan atau merinci upaya yang diperlukan untuk menjalankan mandat perlindungan HAM tersebut.

"Mandat perlindungan HAM itu harus diperbarui. AICHR dapat membentuk sistem yang menerima pengaduan publik, menyelidiki, dan membuat laporan terkait isu-isu pelanggaran HAM," kata dia. "Itu baru namanya menjalankan mandat perlindungan yang relevan bagi pihak yang merasa HAM-nya ditindas."