Eks Presiden Pakistan divonis mati

Pervez Musharraf belum merespons vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ilustrasi hukum / Pixabay

Sebuah pengadilan khusus di Pakistan menghukum mati mantan penguasa negara itu, Pervez Musharraf, pada Selasa (17/12) atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan merongrong konstitusi.

Musharraf, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1999 dan kemudian memerintah sebagai presiden, tidak berada di Pakistan dan belum mengomentari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan antiterorisme.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar institusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Putusan penuh pengadilan tidak dirinci tetapi dalam ringkasan disebutkan bahwa pengadilan telah menganalisis aduan, dokumen, argumen dan fakta dalam kasus tersebut serta mencapai keputusan mayoritas, dengan dua dari tiga hakim memberikan persetujuan atas vonis terhadap Musharraf.

Tuduhan tersebut berasal dari kebijakan Musharraf yang menerapkan keadaan darurat pada 2007, ketika dia menghadapi pertentangan yang semakin besar terhadap pemerintahannya.