Gandeng Inggris, KPK tingkatkan upaya pemberantasan korupsi

Inggris adalah yang pertama di dunia yang membentuk situs khusus yang menyediakan data pemilik manfaat perusahaan yang dapat diakses publik.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn dalam jumpa pers terkait program kerja sama pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/2). Alinea.id/Valerie Dante

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) Laode M. Syarif bertemu dengan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn untuk membicarakan persoalan pencegahan dan penanganan korupsi, kemungkinan kerja sama, serta pelatihan bersama pemerintah Inggris.

"Kita membicarakan beberapa hal teknis misalnya pelatihan yang berhubungan dengan pemilik manfaat perusahaan, pelatihan terkait pengadaan barang melalui portal elektronik, dan tentunya pelatihan lain terkait penanganan korupsi di sektor swasta," tutur Laode kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Wadubes Fenn menyatakan bahwa pemerintah Inggris akan memprioritaskan kerja sama dengan KPK terkait persoalan pemilik manfaat perusahaan atau beneficial ownership.

Prioritas pada bidang ini menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pindana Pendanaan Terorisme.

Inggris merupakan negara pertama di dunia yang membentuk situs khusus yang menyediakan data pemilik manfaat perusahaan di Inggris yang dapat diakses publik. Pada 2016 saat peluncurannya, Fenn mengklaim bahwa situs itu diakses lebih dari dua miliar kali.