Gubernur Xinjiang: RUU AS pelanggaran berat hukum internasional

China telah berulang kali membantah melakukan penganiayaan terhadap warga Uighur.

Ilustrasi / Pixabay

RUU Amerika Serikat tentang Xinjiang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan campur tangan kotor dalam urusan internal China. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Daerah Otonomi Xinjiang Shohrat Zakir pada Senin (9/12).

Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Selasa (3/12) meloloskan RUU yang akan mengharuskan pemerintahan Donald Trump memperkuat respons atas penindasan China terhadap kelompok minoritas muslim. RUU tersebut lolos dengan suara 407:1.

Para ahli PBB dan sejumlah aktivis mengatakan, China telah menahan hingga 1 juta warga Uighur di kamp-kamp interniran di Xinjiang. Kelompok-kelompok pemantau HAM dan para mantan tahanan menuturkan bahwa kondisi di kamp-kamp itu buruk, di mana para tahanan menjadi sasaran pelecehan psikologis dan fisik.

China telah berulang kali membantah melakukan penganiayaan terhadap warga Uighur. Beijing menegaskan bahwa kamp-kamp tersebut adalah bagian dari penumpasan antiteror dan bertujuan memberikan pelatihan kejuruan.

"Langkah-langkah kontraterisme di Xinjiang tidak berbeda dengan langkah-langkah antiterorisme di AS," kata Shohrat Zakir dalam konferensi pers di Beijing.