Indonesia ajak China kerja sama berantas kasus pengantin pesanan

Terdapat perbedaan pandangan antara Indonesia dan China dalam kasus pengantin pesanan.

Plt. juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah (kiri) dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Jumat (26/7). Alinea.id/Valerie Dante

Plt. juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menuturkan bahwa pada Selasa (23/7) Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Menlu Retno menyampaikan pandangan pemerintah Indonesia terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China yang berkedok pengantin pesanan dan melibatkan sejumlah WNI di Kalimantan Barat.

"Menlu Retno menyampaikan perspektif pemerintah Indonesia agar Dubes China dapat memberi pengertian kepada pemerintah di negaranya," jelas Faizasyah dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Jumat (26/7).

Pasalnya, para WNI yang menjadi korban TPPO memang menikah secara legal dengan sejumlah pria asal Tiongkok. Akibat legalitas dokumen pernikahan, mereka memerlukan persetujuan atau izin dari suami jika ingin dipulangkan ke Indonesia.

"Jadi, memang masalah ini tidak sesederhana yang dibayangkan karena ada perbedaan cara pandang yang harus dijembatani. Dari sisi kita melihat ini kasus TPPO, sementara dari China memandangnya sebagai proses pernikahan legal. Ini yang sedang dicari titik temunya," jelasnya.