sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ke Pontianak, Menlu Retno bahas kasus pengantin pesanan

Dalam periode Januari hingga Juli 2019, terdapat 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani pemerintah.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 26 Jul 2019 09:29 WIB
Ke Pontianak, Menlu Retno bahas kasus pengantin pesanan

Pada Kamis (25/7), Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan kunjungan ke Pontianak untuk menghadiri rapat koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili.

Secara khusus, Menlu Retno membahas mengenai upaya pencegahan praktik pengantin pesanan yang dilaporkan banyak menimpa WNI.

Praktik pengantin pesanan belakangan dikabarkan dilakukan perempuan Indonesia yang menikah dengan pria, yang dalam sejumlah kasus belakangan ini berasal dari China, melalui peran perantara.

Hal itu terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

"Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif, sangat penting memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah," tegas Menlu Retno seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Alinea.id pada Kamis. 

Pemerintah Indonesia, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik di China, terus berupaya untuk memulangkan para WNI yang menjadi korban TPPO. Dalam periode Januari hingga Juli 2019, terdapat 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani pemerintah.

Pertemuan pada Kamis menyepakati koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan kasus pengantin pesanan, antara lain melalui pengetatan pengizinan dan legalisasi dokumen persyaratan pernikahan antarnegara. 

Menurut Menlu Retno, kampanye publik yang menjelaskan modus-modus pengantin pesanan dan bahayanya juga perlu dilakukan.

Sponsored

Kunjungan Menlu Retno ke Pontianak sekaligus membahas pemulangan dua korban pengantin pesanan dari China yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kerja sama juga dilakukan oleh Indonesia dan China dalam langkah-langkah pencegahan TPPO, termasuk dengan melakukan penilaian yang saksama terhadap permohonan pernikahan antara WNI dan warga negara Tiongkok. 

Selain itu, kedua negara juga berkomitmen untuk memastikan adanya penegakan hukum terhadap perantara, yang merupakan agen perjodohan di China, yang terlibat perdagangan orang atau melanggar hukum setempat.

Berita Lainnya
×
tekid