Indonesia dukung langkah Australia larang WNA masuk

Pemerintah Australia telah terlebih dahulu mengomunikasikan kebijakan yang akan mereka ambil kepada Indonesia.

Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto dalam pengarahan media virtual, Kamis (19/3). / Kemlu RI

Mulai Jumat (20/3), Australia akan melarang masuk semua pendatang non-penduduk untuk membatasi penyebaran coronavirus jenis baru. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut.

"Memang itu merupakan concern bagi kami, tetapi kami percaya langkah yang diambil pihak Australia akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab," jelas Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto dalam pengarahan media virtual pada Kamis (19/3).

Santo menjelaskan bahwa pemerintah Australia telah terlebih dahulu mengomunikasikan kebijakan yang akan mereka ambil kepada Indonesia. KBRI Melbourne disebut sudah menyampaikan informasi tersebut kepada WNI di Negeri Kanguru.

Pada akhir 2019, jumlah WNI di Australia tercatat sekitar 77.500.

"Harapannya, WNI di Australia sudah sadar akan hal-hal yang akan dilakukan pemerintah Australia terkait upaya mereka menekan penyebaran Covid-19," kata Santo.