Indonesia-Malaysia teken MoU soal batas darat

Penandatangan MoU ini membuka jalan bagi Indonesia dan Malaysia untuk mempercepat penyelesaian sengketa di tiga segmen lain.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (kedua dari kiri), Mendagri Tito Karnavian (ketiga dari kiri) dan Ketua Setiausaha Kementerian Air, Tanah, dan Sumber Asli Malaysia Zurinah Pawanteh (kedua dari kanan) di Kuala Lumpur, Kamis (21/11). / kemendagri.go.id

Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Demarkasi dan Survei Batas Internasional antara wilayah Malaysia, yakni Sabah dan Serawak dan wilayah Indonesia, yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

MoU tersebut dipandang sebagai tonggak sejarah dalam hubungan bilateral Malaysia-Indonesia karena mengakhiri perbedaan pendapat dalam penegasan batas darat di dua segmen yakni di sekitar Sungai Simantipal dan segmen C500-C600 yang terletak di perbatasan antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Hari Prabowo dengan Ketua Setiausaha Kementerian Air, Tanah, dan Sumber Asli Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh di Kuala Lumpur pada Kamis (21/11).

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengatakan bahwa perjanjian tersebut akan berdampak positif pada kedua negara, terutama dalam hal kesejahteraan masyarakat.

"Acara ini sangat penting, walaupun hanya sebentar tapi dampaknya 100 sampai 200 tahun ke depan. Perjanjian tersebut berdampak bagi wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan," kata Tito dikutip dari keterangan resmi Kemendagri.