Jepang akui Ainu sebagai penduduk asli

Suku Ainu, banyak dari mereka yang tinggal di Hokkaido utara, telah lama menderita akibat kebijakan asimilasi paksa.

Suku Ainu. Wikipedia/Public Domain

Pemerintah Jepang pada Jumat (15/2) memperkenalkan undang-undang untuk mengakui etnis minoritas Ainu sebagai pribumi untuk pertama kalinya setelah puluhan tahun diskriminasi terhadap kelompok itu.

Suku Ainu, banyak dari mereka yang tinggal di Hokkaido utara, telah lama menderita akibat kebijakan asimilasi paksa. Pemerintah Jepang modern pada akhir Abad ke-19 mencaplok tanah mereka, melarang mereka mempraktikkan adat mereka dan menggunakan bahasa mereka. 

Sementara diskriminasi telah berkurang secara bertahap, kesenjangan pendapatan dan pendidikan tetap ada.

"Penting untuk melindungi kehormatan dan martabat suku Ainu dan menyerahkan mereka kepada generasi berikutnya untuk mewujudkan masyarakat yang dinams dengan nilai-nilai yang beragam," ungkap juru bicara pemerintah Yoshihide Suga. 

"Hari ini, kami membuat keputusan tentang undang-undang dengan kebijakan untuk menjaga martabat bangsa Ainu."