Jepang upayakan persetujuan 10 negara soal sertifikat vaksin

Jika disetujui, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang.

Warga beraktivitas dengan memakai masker di tengah pandemi Covid-19 di sebuah pasar lokal di Tokyo, Jepang, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/REUTERS/Kim Kyung-Hoon

Pemerintah Jepang tengah menyusun regulasi agar paspor vaksinasi Covid-19 dapat diterima lebih dari 10 negara, termasuk Italia, Prancis, dan Yunani, setelah program sertifikat dimulai pada akhir Juli 2021.

Jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat nantinya dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut.

Meski begitu, pemerintah Jepang berencana terus mewajibkan para pelancong yang memasuki negaranya, termasuk penduduknya yang kembali dari luar negeri, untuk dikarantina selama dua minggu sekalipun telah divaksin.

Paspor vaksin adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. Sertifikat yang bakal dikeluarkan pemerintah kota akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor, dan tanggal vaksinasi.

Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin. Lobi bisnis terbesar di negara itu, Federasi Bisnis Jepang (Keidanren), pada akhir Juni mengusulkan sertifikat tersebut diterbitkan dalam format digital.