sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jepang upayakan persetujuan 10 negara soal sertifikat vaksin

Jika disetujui, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang.

Eqqi Syahputra
Eqqi Syahputra Senin, 05 Jul 2021 10:51 WIB
Jepang upayakan persetujuan 10 negara soal sertifikat vaksin

Pemerintah Jepang tengah menyusun regulasi agar paspor vaksinasi Covid-19 dapat diterima lebih dari 10 negara, termasuk Italia, Prancis, dan Yunani, setelah program sertifikat dimulai pada akhir Juli 2021.

Jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat nantinya dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut.

Meski begitu, pemerintah Jepang berencana terus mewajibkan para pelancong yang memasuki negaranya, termasuk penduduknya yang kembali dari luar negeri, untuk dikarantina selama dua minggu sekalipun telah divaksin.

Paspor vaksin adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. Sertifikat yang bakal dikeluarkan pemerintah kota akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor, dan tanggal vaksinasi.

Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin. Lobi bisnis terbesar di negara itu, Federasi Bisnis Jepang (Keidanren), pada akhir Juni mengusulkan sertifikat tersebut diterbitkan dalam format digital.

Jepang telah tertinggal di belakang Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Israel, dalam peluncuran vaksinasi Covid-19. Namun, "Negeri Matahari Terbit" meningkatkan upaya imunisasi warganya menjelang Olimpiade Tokyo yang akan dimulai pada 23 Juli.

Keadaan darurat semu diberlakukan untuk daerah perkotaan, seperti Tokyo, di tengah kekhawatiran penyebaran varian delta yang sangat menular. "Sampai kita melihat penyebaran varian delta mereda, akan sulit untuk mengizinkan pembebasan karantina," kata sumber pemerintah Jepang, Minggu (4/7).

Jepang melarang masuk besar-besaran warga negara asing (WNA) dalam penanganan pandemi kecuali mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam keadaan luar biasa khusus. Wisatawan yang datang pun diminta tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.

Sponsored

Di sisi lain, Uni Eropa (UE) memiliki paspor vaksinasi digital bagi penduduknya. Pemegang sertifikat dibebaskan dari pengujian dan karantina saat bepergian ke negara lain di dalam kawasannya.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung pembuatan paspor vaksin wajib bagi para pelancong karena akses yang sama ke vaksin Covid-19 belum dipastikan. (Japan Times)

Berita Lainnya
×
tekid