Junta militer Myanmar dakwa Aung San Suu Kyi atas dugaan korupsi

Suu Kyi dijerat dengan cPasal 55 UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. Facebook/Aung San Suu Kyi

Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, telah didakwa melakukan korupsi oleh junta militer negara tersebut. Media lokal melaporkan perkembangan terbaru itu pada Kamis (10/6).

Tuduhan baru itu menyusul penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa tuduhan yang ditujukan kepada Suu Kyi. Penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa dia bersalah karena melakukan korupsi menggunakan pangkatnya.

Suu Kyi dijerat dengan UU Tipikor Pasal 55. Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Suu Kyi digulingkan dari posisinya sebagai penasihat negara dan pemimpin de facto Myanmar ketika militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari. Setelah itu, dia telah ditahan dan didakwa dengan serangkaian kejahatan yang dianggap oleh pengacara dan pendukungnya bermotif politik.

Komisi tersebut mengatakan Suu Kyi menyalahgunakan wewenangnya dalam menyewa tanah dan bangunan untuk membuka markas Yayasan Daw Khin Kyi, di mana dia menjabat sebagai ketua.