sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Junta militer Myanmar dakwa Aung San Suu Kyi atas dugaan korupsi

Suu Kyi dijerat dengan cPasal 55 UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 11 Jun 2021 08:41 WIB
Junta militer Myanmar dakwa Aung San Suu Kyi atas dugaan korupsi

Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, telah didakwa melakukan korupsi oleh junta militer negara tersebut. Media lokal melaporkan perkembangan terbaru itu pada Kamis (10/6).

Tuduhan baru itu menyusul penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas beberapa tuduhan yang ditujukan kepada Suu Kyi. Penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa dia bersalah karena melakukan korupsi menggunakan pangkatnya.

Suu Kyi dijerat dengan UU Tipikor Pasal 55. Jika terbukti bersalah, Suu Kyi bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Suu Kyi digulingkan dari posisinya sebagai penasihat negara dan pemimpin de facto Myanmar ketika militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari. Setelah itu, dia telah ditahan dan didakwa dengan serangkaian kejahatan yang dianggap oleh pengacara dan pendukungnya bermotif politik.

Komisi tersebut mengatakan Suu Kyi menyalahgunakan wewenangnya dalam menyewa tanah dan bangunan untuk membuka markas Yayasan Daw Khin Kyi, di mana dia menjabat sebagai ketua. 

Mereka menyebut, permohonan untuk mendirikan Horticulture Vocational School sebagai bagian dari yayasan di Ibu Kota Naypyidaw tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, tetapi dengan menggunakan jabatan dan wewenangnya.

Komisi itu juga mengatakan, Suu Kyi secara ilegal menerima uang tunai US$600.000 dan emas saat masih menjabat. Menurut pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, tudingan kasus suap dan korupsi tidak masuk akal dan tidak berdasar.

"Saya belum pernah bertemu negarawan yang lebih jujur ​​dan tidak fana seperti Daw Aung San Suu Kyi. Dia mungkin memiliki kesalahan tetapi keserakahan pribadi dan korupsi bukanlah sifatnya," tegas Khin.

Sponsored

Suu Kyi telah didakwa dengan serangkaian kejahatan yang mencakup kepemilikan walkie-talkie secara ilegal dan melanggar pembatasan Covid-19 selama kampanye pemilu pada 2020. Pengadilannya untuk tuduhan tersebut dimulai pada 14 Juni dan dijadwalkan untuk selesai pada 26 Juli.

Secara terpisah, Suu Kyi didakwa melanggar UU Rahasia Negara dan jika terbukti bersalah menghadapi hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Militer, yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing, merebut kekuasaan setelah mengklaim kecurangan dalam pemilu pada November 2020.

Pemilu tahun lalu secara telak dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin oleh Suu Kyi.

Empat bulan sejak kudeta telah ditandai dengan pertumpahan darah dan kekerasan yang meluas ketika junta menindak protes prodemokrasi nasional, gerakan pembangkangan sipil yang berkepanjangan dan, baru-baru ini munculnya pejuang "perlawanan rakyat" yang turut melawan pasukan junta. 

Menurut data Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), lebih dari 850 orang telah dibunuh oleh pasukan keamanan yang dipimpin junta dan 5.941 telah ditangkap sejak kudeta dimulai.

Sumber : CNN

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid