Kompak bendung 'kaum pelangi', Ghana sahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ+

Akufo-Addo mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah diizinkan selama ia masih berkuasa.

Foto: NPR

Parlemen Ghana mengesahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ+ yang memicu kontroversi. Peraturan ini memuat undang-undang yang dapat membuat orang dipenjara.

RUU tersebut diajukan ke parlemen tiga tahun lalu untuk mengkriminalisasi anggota komunitas LGBTQ+ serta pendukungnya, termasuk yang membantu promosi dan pendanaan kegiatan terkait. Mereka yang menunjukkan aksi bermesraan di depan umum juga menjadi target undang-undang ini.

“(Saya) merasa seperti beban telah diambil dari saya,” kata anggota parlemen Sam George, yang menjadi sponsor undang-undang itu, kepada wartawan setelah RUU tersebut disahkan pada hari Rabu (28/2). 

RUU tersebut, salah satu yang paling keras di Afrika itu, masih harus disahkan oleh presiden sebelum disahkan menjadi undang-undang, yang menurut para pengamat tidak mungkin terjadi sebelum pemilihan umum pada bulan Desember.

Kelompok aktivis menyebut RUU “Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga” merupakan kemunduran bagi hak asasi manusia dan mendesak pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo untuk menolaknya.