sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kompak bendung 'kaum pelangi', Ghana sahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ+

Akufo-Addo mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah diizinkan selama ia masih berkuasa.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 29 Feb 2024 11:52 WIB
Kompak bendung 'kaum pelangi', Ghana sahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ+

Parlemen Ghana mengesahkan rancangan undang-undang anti-LGBTQ+ yang memicu kontroversi. Peraturan ini memuat undang-undang yang dapat membuat orang dipenjara.

RUU tersebut diajukan ke parlemen tiga tahun lalu untuk mengkriminalisasi anggota komunitas LGBTQ+ serta pendukungnya, termasuk yang membantu promosi dan pendanaan kegiatan terkait. Mereka yang menunjukkan aksi bermesraan di depan umum juga menjadi target undang-undang ini.

“(Saya) merasa seperti beban telah diambil dari saya,” kata anggota parlemen Sam George, yang menjadi sponsor undang-undang itu, kepada wartawan setelah RUU tersebut disahkan pada hari Rabu (28/2). 

RUU tersebut, salah satu yang paling keras di Afrika itu, masih harus disahkan oleh presiden sebelum disahkan menjadi undang-undang, yang menurut para pengamat tidak mungkin terjadi sebelum pemilihan umum pada bulan Desember.

Kelompok aktivis menyebut RUU “Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga” merupakan kemunduran bagi hak asasi manusia dan mendesak pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo untuk menolaknya.

Namun undang-undang tersebut mendapat dukungan luas di Ghana, dimana Akufo-Addo mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah diizinkan selama ia masih berkuasa.

Biasanya disebut sebagai RUU anti-gay, RUU ini mendapat sponsor dari koalisi yang terdiri dari para pemimpin Kristen, Muslim, dan tradisional Ghana, dan mendapat dukungan besar dari anggota Parlemen.

Seks sesama jenis sudah ilegal di negara Afrika Barat yang religius itu. Meskipun diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ adalah hal biasa, namun belum pernah ada yang dituntut berdasarkan undang-undang era kolonial.

Sponsored

Berdasarkan ketentuan RUU tersebut, mereka yang melakukan tindakan seksual LGBTQ dapat menghadapi hukuman penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun.

RUU tersebut juga menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga lima tahun karena “promosi, sponsor, atau dukungan yang disengaja terhadap kegiatan LGBTQ+”.

Koalisi hak asasi manusia yang dikenal sebagai 18 Besar, sebuah kelompok yang memayungi pengacara dan aktivis di Ghana, mengecam RUU tersebut.

“Anda tidak dapat mengkriminalisasi identitas seseorang dan itulah yang dilakukan oleh RUU tersebut dan itu benar-benar salah,” kata Takyiwaa Manuh, anggota koalisi.

“Kami ingin memberikan kesan kepada presiden untuk tidak menyetujui RUU tersebut, karena RUU tersebut benar-benar melanggar hak asasi komunitas LGBT,” kata Manuh kepada kantor berita AFP.

Berlawanan dengan itu, anggota parlemen oposisi Sam George, sponsor utama RUU tersebut, meminta Akufo-Addo untuk menyetujuinya.

“Tidak ada yang lebih baik dalam menangani LGBTQ selain RUU yang telah disahkan oleh parlemen ini. Kami berharap presiden menepati janjinya,” kata George.

Anggota komunitas LGBTQ di Ghana khawatir akan dampak dari RUU tersebut.

Pendiri dan direktur organisasi Hak LGBT+ Ghana Alex Donkor berkata pengesahan RUU ini akan semakin meminggirkan dan membahayakan individu LGBTQ di Ghana.

“Ini tidak hanya melegalkan diskriminasi tetapi juga menumbuhkan lingkungan ketakutan dan penganiayaan,” katanya.

“Dengan hukuman yang berat bagi individu dan aktivis LGBTQ, RUU ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan komunitas yang sudah rentan,” katanya.

Ghana secara umum dianggap lebih menghormati hak asasi manusia dibandingkan kebanyakan negara di Afrika dan rancangan undang-undang tersebut kini telah memicu kecaman di kalangan komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia.

Koalisi aktivis hak asasi manusia mengatakan RUU tersebut melanggar hak asasi manusia yang mendasar.

“RUU ini bertujuan untuk melanggar, antara lain, hak atas martabat, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, kebebasan mengikuti prosesi, kebebasan akademik, kesetaraan dan non-diskriminasi,” kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Para pendukung RUU tersebut membela RUU tersebut dengan mengatakan bahwa RUU tersebut berupaya memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang-orang yang menjadi korban pelecehan.

Anggota parlemen yang mengusulkan RUU tersebut mengatakan bahwa mereka berkonsultasi dengan para pemimpin agama berpengaruh saat menyusun rancangannya. Di antara mereka yang mendukung hal tersebut adalah Dewan Kristen Ghana, Konferensi Waligereja Ghana, dan imam kepala negara tersebut.(aljazeera,npr)

Berita Lainnya
×
tekid