Makin mengancam, Korea Utara mengeluarkan undang-undang baru soal penggunaan nuklir

"Tidak ada yang menukar takdirnya dengan kue jagung."

ilustrasi. foto Pixabay

Korea Utara mengesahkan undang-undang yang memberi wewenang kepada militernya untuk melakukan serangan nuklir pertama "secara otomatis dan segera" jika kepemimpinannya diserang, menurut media pemerintah.

Menurut kantor berita negara KCNA, Undang-undang yang disahkan pada Kamis (8/9) itu baru memberi pemimpin Kim Jong Un semua kekuatan pengambilan keputusan mengenai penggunaan senjata nuklir dan "tidak dapat diubah."

Para pemimpin negara tersebut menyatakan bahwa "misi utama" senjata nuklirnya adalah untuk mencegah serangan musuh dan bahwa serangan nuklir hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir, menurut outlet tersebut.

Namun, undang-undang tersebut juga merinci situasi di mana Korea Utara dapat secara legal menembakkan senjata nuklir.

Ini menyatakan bahwa senjata nuklir dapat digunakan jika "serangan militer fatal" yang akan datang terhadap target strategis Korea Utara terdeteksi, bahkan jika serangan awal adalah non-nuklir, menurut KCNA.