Malaysia tangkap 31 orang terkait penambangan ilegal logam tanah jarang

Dampak yang kurang terlihat namun lebih mendalam adalah dampak buruk terhadap tubuh masyarakat yang tinggal di sekitar.

Foto: Ist

Pihak berwenang Malaysia telah menangkap 31 orang, termasuk 21 orang asing, karena dugaan penambangan tanah jarang ilegal di negara bagian Perak, kata media pemerintah mengutip laporan polisi.

Penangkapan tersebut terjadi ketika Malaysia berupaya melarang ekspor bahan mentah tanah jarang, yang banyak digunakan dalam chip semikonduktor, kendaraan listrik, dan peralatan militer, untuk menghindari eksploitasi dan hilangnya sumber daya.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam dua penggerebekan yang dimulai pada 8 Desember dan melibatkan 16 warga negara China, empat warga negara Myanmar, dan seorang wanita Vietnam, kata kepala polisi Perak Mohd Yusri Hassan Basri, menurut laporan Bernama pada Rabu malam.

Semuanya dituduh melakukan penambangan ilegal atas deposit bijih yang mengandung unsur tanah jarang non-radioaktif (NR-REE) di Cagar Hutan Bintang Hijau di Perak, dan diperkirakan akan didakwa berdasarkan undang-undang kehutanan Malaysia, menurut Bernama.

"Orang asing yang terlibat tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan penyelidikan juga telah dibuka berdasarkan undang-undang imigrasi," kata Mohd Yusri dikutip Nikkei.