Myanmar keluarkan perintah penangkapan biksu radikal

Biksu yang menjuluki dirinya "Burma bin Laden" itu menghadapi ancaman hukuman seumur hidup di bawah UU penghasutan kebencian milik Myanmar.

Ilustrasi / Pixabay

Pengadilan di Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wirathu, seorang biksu yang dikenal dengan ceramahnya yang anti-Islam.

Biksu yang menjuluki dirinya "Burma bin Laden" itu, menghadapi ancaman hukuman seumur hidup di bawah UU penghasutan kebencian milik Myanmar. 

UU penghasutan melarang provokasi yang menimbulkan kebencian, penghinaan, atau ketidaksukaan terhadap pemerintah.

Polisi belum mengungkapkan alasan perintah penangkapan Wirathu. Akan tetapi, perintah itu diduga karena sang biksu baru-baru ini menyampaikan pidato yang dianggap menghina pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.

Hingga kini Wirathu belum ditangkap dan keberadaan pastinya tidak diketahui.