Pembunuhan supir Grab di Malaysia: WN Myanmar dan India dijatuhi hukuman mati

Dalam kejadian itu, Aiman, 27, ditemukan tewas telungkup di jok belakang mobil Perodua Myvi miliknya.

Aiman Nosri. Foto Ist

Dua warga negara Myanmar dan seorang India dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia, Jumat (28/7). Mereka dinyatakan bersalah membunuh seorang pengemudi Grab lima tahun lalu.

Korbannya adalah Aiman ​​Nosri, 27. Ia dibunuh Sua Lay, 38, dan Gurpreet Singh, 28. Keduanya akhirnya dijatuhi hukuman gantung oleh Hakim Nurulhuda Nur'aini Mohamad Nor setelah pembelaan terhadap mereka gagal.

Berdasarkan dakwaan, Sua Lay, 38, dan Gurpreet Singh, 28, didakwa dengan niat membunuh Aiman ​​Nosri, 27, di tempat parkir jalur belakang Blok C, Taman Selayang Makmur, Selayang Baru, Gua Batu pukul 10.08 malam, 21 Juni 2018.

Dalam kejadian itu, Aiman, 27, ditemukan tewas telungkup di jok belakang mobil Perodua Myvi miliknya. Jenazah korban ditemukan pada 23 Juni 2018 sekitar pukul 20.20 setelah dua hari dilaporkan hilang. Ia tewas dengan luka robek di bagian leher. Dompet dan HP nya pun hilang.

Berdasarkan catatan, korban disebut terakhir mengantar penumpang dari Jalan Tun Tan Cheng Lock menuju Selayang Baru.