Pengadilan AS perintahkan Facebook rilis akun anti-Rohingya

Hakim tersebut menolak argumen Facebook mengenai melindungi privasi dan menyebutnya sebagai "kaya dengan ironi".

Ilustrasi aplikasi Facebook REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Hakim di Amerika Serikat (AS) memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah ditutup oleh media sosial tersebut. 

Hakim tersebut menolak argumen Facebook mengenai melindungi privasi dan menyebutnya sebagai "kaya dengan ironi".

Hakim di Washington, D.C pada Rabu (22/9), mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Facebook menolak untuk merilis data dengan mengatakan itu akan melanggar undang-undang (UU) AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan komunikasi penggunanya.

Namun di sisi lain, hakim mengungkapkan, unggahan dihapus itu tidak akan tercakup dalam UU dan tidak membagikan konten akan memperparah tragedi yang menimpa Rohingya.