sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan AS perintahkan Facebook rilis akun anti-Rohingya

Hakim tersebut menolak argumen Facebook mengenai melindungi privasi dan menyebutnya sebagai "kaya dengan ironi".

Sita Aisha Ananda
Sita Aisha Ananda Kamis, 23 Sep 2021 20:24 WIB
Pengadilan AS perintahkan Facebook rilis akun anti-Rohingya

Hakim di Amerika Serikat (AS) memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah ditutup oleh media sosial tersebut. 

Hakim tersebut menolak argumen Facebook mengenai melindungi privasi dan menyebutnya sebagai "kaya dengan ironi".

Hakim di Washington, D.C pada Rabu (22/9), mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Facebook menolak untuk merilis data dengan mengatakan itu akan melanggar undang-undang (UU) AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan komunikasi penggunanya.

Namun di sisi lain, hakim mengungkapkan, unggahan dihapus itu tidak akan tercakup dalam UU dan tidak membagikan konten akan memperparah tragedi yang menimpa Rohingya.

"Facebook mengambil jubah hak privasi kaya dengan ironi. Situs berita memiliki seluruh bagian yang didedikasikan untuk sejarah skandal privasi Facebook yang kotor," tulisnya.

Juru bicara Facebook menyatakan, pihaknya sedang melakukan peninjauan mengenai keputusan yang akan diambil. Selain itu, Facebook juga telah membuat pengungkapan sukarela dan sah ke badan PBB lainnya.

Pada 2018, penyelidik HAM PBB mengatakan, Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Ditemukan lebih dari 1.000 contoh ujaran kebencian di Facebook.

Sponsored

Menanggapi hal itu, Facebook mengatakan, pada saat itu timnya terlalu lambat untuk mencegah informasi yang salah dan berbau kebencian di Myanmar.

Dalam putusan hari Rabu (22/9), hakim AS, Zia M. Faruqui, mengatakan Facebook telah mengambil langkah pertama dengan menghapus konten tersebut, tetapi tersandung dengan tidak membagikannya.

"Seorang ahli bedah yang mengangkat tumor tidak hanya membuangnya ke tempat sampah. Dia mencari laporan patologi untuk mengidentifikasi penyakitnya. Mengunci konten yang diminta akan membuang kesempatan untuk memahami bagaimana disinformasi melahirkan genosida Rohingya dan akan menyita perhitungan di ICJ," jelasnya.

Penasihat HAM, Shannon Raj Singh, menyebut, keputusan itu penting dan menjadi salah satu contoh utama relevansi media sosial dengan pencegahan dan respons kekejaman modern. (Sumber: https: reuters.com)

Berita Lainnya
×
tekid