Per Rabu, total 15.386 ABK WNI telah kembali ke Indonesia

Para ABK pulang ke Indonesia karena kapal-kapal tempat mereka bekerja terpaksa menangguhkan operasi.

Ilustrasi kapal pesiar / Pixabay

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa per Rabu (13/5), total 15.286 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sejumlah kapal pesiar telah kembali ke Indonesia.

Dalam pengarahan media secara virtual, Judha menjelaskan bahwa para ABK pulang ke Indonesia karena kapal-kapal tempat mereka bekerja terpaksa menangguhkan operasi akibat penyebaran pandemik Covid-19.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah memberlakukan sejumlah langkah untuk mencegah kasus impor atau transmisi virus dari para ABK yang kembali ke Tanah Air.

"Kemenkes RI telah menerbitkan surat edaran tentang protokol kesehatan yang harus dijalankan WNI yang datang dari luar negeri. Seluruh WNI wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dalam bentuk polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test," jelas dia.

Jika hasil tes negatif, para ABK diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan syarat tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.