Redam protes rompi kuning, Prancis terapkan aturan baru

Protes rompi kuning dimulai pada pertengahan November 2018 dan hingga kini belum mereda.

Demonstrasi rompi kuning di Paris, Prancis. Gambar diambil pada 15 Desember 2018. REUTERS/Gonzalo Fuentes

Pada Senin (7/1), Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe menyatakan akan memperketat larangan bagi demonstran rompi kuning. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mengakhiri serangkaian protes penuh dengan kericuhan yang telah berlangsung selama berminggu-minggu di Paris dan sejumlah kota lain di negara itu.

Philippe mengatakan, pemerintah akan membuat undang-undang baru yang menghukum aksi unjuk rasa yang tidak sesuai persyaratan.

"Undang-undang baru akan menghukum mereka yang tidak menghormati persyaratan untuk berdemonstrasi, mereka yang ikut serta dalam demonstrasi tanpa izin, dan mereka yang berdemonstrasi memakai topeng," jelas Philippe.

Dia juga menuturkan rencana pemerintah untuk melarang individu yang diidentifikasi sebagai provokator untuk ikut serta dalam demonstrasi. Cara yang sama sebelumnya diterapkan bagi perusuh pertandingan sepak bola yang dilarang memasuki stadion.

"Langkah tersebut berhasil," tutur Philippe.