Sidang PBB desak perlindungan warga sipil Palestina

Sidang Majelis Umum PBB menyampaikan resolusi dukungan guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sipil.

Pendukung Palestina di Turki memprotes tindakan Israel./Antara Foto

Sidang Majelis Umum PBB pada Rabu (13/6) mengesahkan satu resolusi baru yakni mendesak perlindungan untuk warga sipil Palestina. Sidang Majelis Umum PBB menolak tuntutan Amerika Serikat (AS) AS untuk mengutuk serangan terhadap Israel oleh Gerakan Perlawanan Islam Palestina atau Hamas.

Resolusi dukungan Arab tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan 120 berbanding 8 dan 45 abstein. Resolusi tersebut kembali menyampaikan perlunya untuk melakukan tindakan guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sipil dan menjamin perlindungan mereka.

Serta memastikan pertanggungjawaban bagi semua pelaku pelanggaran dalam konteks peningkatan konflik belakangan ini antara rakyat Palestina dan Israel. Teks itu juga mencela penggunaan kekuatan secara berlebihan, tidak sepadan dan membabi-buta oleh pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina. 

Resolusi tersebut yang mulanya ditaja oleh Aljazair, Turki dan Palestina. Kemudian mendapat penajaan banyak negara yang diumumkan oleh tak lama sebelum pemungutan suara bagi pengesahannya.

Resolusi Sidang Majelis Umum PBB seperti dikutip dari Antara menyampaikan, keinginan politik kuat masyarakat internasional. Hanya saja tidak seperti resolusi Dewan Keamanan, resolusi Sidang Majelis Umum tidak mengikat secara hukum.