Staf Kedubes Jerman yang datangi FPI dilarang masuk RI

Langkah pelarangan tersebut dapat ditafsirkan sebagai persona nongrata.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Dokumentasi Kemlu RI

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyatakan, pihak Kedutaan Besar Jerman di Jakarta telah menindaklanjuti berita tentang stafnya mengunjungi sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2020.

"Menindaklanjuti pembicaraan dengan Kepala Perwakilan Kedubes Jerman, dapat saya sampaikan, bahwa staf tersebut telah meninggalkan Indonesia pada 21 Desember 2020," jelasnya dalam pengarahan media, Selasa (29/12).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga telah melakukan komunikasi kembali dengan pemerintah Jerman dan kedutaannya di Jakarta.

"Dalam komunikasi tersebut, Kemlu RI menyampaikan keputusan, bahwa pemerintah Indonesia tidak menghendaki yang bersangkutan kembali ke Indonesia," tegas Retno.

Langkah pelarangan untuk kembali ke Indonesia tersebut dapat ditafsirkan sebagai persona nongrata.