Thailand bebaskan 11 nelayan Aceh

Para nelayan Aceh itu ditahan pada Jumat (5/4) karena melanggar batas wilayah laut Thailand.

Ilustrasi / Pixabay

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menyatakan bahwa pada Senin (8/4), Konsulat RI (KRI) Songkhla telah membebaskan 11 nelayan asal Aceh yang ditahan di Thailand.

Kesebelas WNI yang menggunakan kapal KM Harapan Baroe 01 (KMHB 01) itu ditahan pada Jumat (5/4) karena melanggar batas wilayah laut Thailand.

"Pelepasan 11 WNI secara resmi dilakukan langsung oleh Komandan Angkatan Laut Thailand (RTN) Phang Ngah dan Laksamana Muda Nataphon Malarat, setelah KMHB 01 menjalani perbaikan mesin, pengisian bahan bakar, dan pengisian logistik untuk tiga hari pelayaran ke Aceh," jelas Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Selasa (9/4).

Menurut Iqbal, KMHB 01 ditahan oleh aparat kemanan laut Thailand sekitar 30 mil memasuki perairan Thailand

Selain karena memasuki perairan Thailand tanpa izin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut steril untuk sementara waktu karena sedang digunakan untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.