Liga Arab kutuk pengesahan UU Israel negara bangsa Yahudi

UU yang baru saja disahkan oleh parlemen Israel ini menyebutkan bahwa Yerusalem yang bersatu merupakan ibu kota negara itu.

Ilustrasi / Shutterstock

Liga Arab pada hari Kamis (19/7) mengutuk parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang (UU) yang mendefinisikan negeri itu sebagai negara bangsa Yahudi.

"Semua rancangan undang-undang (RUU) yang coba Israel paksakan adalah tidak sah dan tidak akan memberikan legitimasi apapun terhadap pendudukan Israel," terang Liga Arab dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Xinhua, Jumat (20/7).

Pengesahan RUU yang kontroversial itu merupakan upaya untuk memperkuat pendudukan di wilayah Palestina dan melepaskan diri dari pengakuan hak-hak warga Palestina, tambah pernyataan itu.

UU ini yang disahkan dengan dukungan 62 banding 55 ini mencabut bahasa Arab dari statusnya sebagai bahasa resmi dan menjadikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa nasional. Selain itu, disebutkan pula bahwa komunitas Yahudi merupakan kepentingan nasional.

Adapun menurut UU tersebut, Yerusalem yang bersatu (saat ini masih terbagi antara Yerusalem Timur dan Yerusalem Barat) sebagai ibu kota Israel. UU ini juga memberi hak bagi diaspora Israel untuk kembali ke negara itu.