Wanita China Daratan dipenjara karena spanduk Tiananmen Hong Kong

Hong Kong biasa mengadakan acara menyalakan lilin tahunan untuk mengenang tindakan keras tersebut.

Peristiwa berdarah Tiananmen 1989. Foto: Ist

Seorang mahasiswa Tiongkok daratan dipenjara di Hong Kong pada hari Selasa karena rencana membentangkan spanduk besar-besaran untuk memperingati tindakan keras berdarah yang pernah terjadi di Lapangan Tiananmen di Beijing pada 1989.

Zeng Yuxuan, 23, dituduh merencanakan demonstrasi di jembatan penyeberangan di distrik komersial utama Hong Kong pada peringatan Tiananmen keras tersebut tahun ini.

Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan “upaya melakukan tindakan dengan niat menghasut” dan dijatuhi hukuman total enam bulan penjara oleh hakim Peter Law, yang dipilih sendiri oleh pemerintah untuk menangani kasus-kasus keamanan nasional.

Spanduk setinggi sembilan meter itu menampilkan “Pilar Rasa Malu” – sebuah patung yang memperingati tindakan keras terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi di ibu kota Tiongkok pada tahun 1989.

Diskusi mengenai peristiwa tersebut sangat sensitif terhadap kepemimpinan komunis Tiongkok, dan peringatan terhadap ratusan orang yang terbunuh – menurut beberapa perkiraan, lebih dari 1.000 orang – telah lama dilarang di Tiongkok daratan, dan hal ini semakin dilarang di Hong Kong.