WNI dan 151 warga negara lainnya dilarang masuk Jepang

Kebijakan ini merupakan upaya terbaru pemerintah Jepang untuk mencegah lonjakan infeksi Covid-19.

Foto ilustrasi / Pixabay

Kementerian Luar Negeri Jepang pada Selasa (20/4) menerapkan larangan masuk bagi warga negara dari 152 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan upaya terbaru pemerintah Jepang dalam upaya mencegah lonjakan infeksi Covid-19 di dalam negeri.

"Untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah berikut dalam waktu 14 hari terakhir akan ditolak memasuki Jepang," jelas pernyataan Kemlu Jepang dalam situs resmi mereka.

Menurut Kemlu Jepang, larangan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), butir (XIV), dari UU Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi milik negara tersebut. Disebutkan pula, orang asing di luar negara yang dilarang tetap diizinkan memasuki Jepang meskipun mereka melakukan transit di negara-negara yang terdampak larangan.

Lebih lanjut, Kemlu Jepang merinci negara-negara dan wilayah yang warganya ditolak untuk masuk ke Jepang. Negara-negara Asia yang dilarang adalah Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Larangan ini juga berlaku bagi Amerika Utara, Kanada dan Amerika Serikat. Juga Amerika Latin dan Karibia, meliputi Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua , Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela.