21 Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ini daftarnya

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ilustrasi. Foto Alinea

Menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang mendatangkan banyak manfaat. Namun, anda harus benar-benar memahami skema pemanfaatannya agar keuangan tidak jebol. Ternyata tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftar 21 manfaat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;