6 upaya mendukung percepatan program kendaraan listrik yang pemerintah siapkan

Dalam Grand Strategi Energi Nasional, pada 2030 jumlah mobil listrik ditargetkan 2 juta unit, dan motor listrik 13 juta unit

Ilustrasi. Pixabay

Percepatan program kendaraan listrik akan mendukung pengurangan impor BBM dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Stop impor BBM khususnya gasoline diharapkan dapat terjadi sebelum 2030. Ke depan, pemanfaatan kendaraan listrik ditargetkan meningkat signifikan, sekaligus mendukung target net zero emission di tahun 2060.

"Untuk mengatasi impor BBM solar, telah sukses melalui impelementasi kebijakan mandatori B30 atau pencampuran 30% biodiesel pada solar. Sedangkan mengatasi impor dan peningkatan demand BBM gasoline kedepan, salah satu upaya-nya melalui percepatan kendaraan listrik," ungkap Koordinator Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM Ariana Soemanto, seperti dilansir dari esdm.go.id, Minggu (12/12).

Proyeksi Kementerian ESDM dalam Grand Strategi Energi Nasional, pada 2030 jumlah mobil listrik ditargetkan sekitar 2 juta unit, dan motor listrik sekitar 13 juta unit. Pada tahun yang sama, target penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sekitar 30.000 unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU) sekitar 67.000 unit.

Berbagai upaya mendukung percepatan program kendaraan listrik telah disiapkan, antara lain sebagai berikut. Pertama, terkait aspek regulasi, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua, terkait insentif perpajakan juga diterapkan PPnBM 0% untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.