Hukum negara di dunia dari Amerika sampai Arab Saudi memandang aborsi

Pada tahun 2021, Polandia menjadi berita utama internasional karena melembagakan larangan aborsi yang hampir total.

ilustrasi. foto Pixabay

Di seluruh dunia, aborsi menjadi perilaku yang kontroversial sekaligus kontroversial. Hukum negara-negara di dunia dalam memandang aborsi pun berbeda. Aktivis yang pro terhadap aborsi bersikeras bahwa tindakan ini adalah wujud hak asasi perempuan terhadap otoritas tubuh mereka. Sebaliknya, para oposisi menganggap aborsi adalah keputusan tak masuk akal karena konsep kehidupan berawal dari kelahiran dan aborsi justru membunuhnya.

Undang-undang di seluruh dunia tentang aborsi saat ini bergeser dengan cepat. Di kawasan konservatif seperti Turki dan Texas perlindungan terhadap hak untuk melakukan aborsi sangat dibatasi. Di negara Katolik dominan seperti Argentina dan Irlandia, para aktivis telah melakukan kampanye bertahun-tahun untuk membuat akses aborsi sampai di hukum negara. berikut hukum sejumlah egara di dunia dalam memandang aborsi.  

Arab Saudi

Sama seperti di Indonesia, sebagai negara mayoritas muslim Arab saudi hanya melegalkan aborsi jika kehidupan sang ibu berisiko akibat kehamilan atau melindunginya dari gangguan kesehatan fisik dan mental. Perkosaan atau hubungan di luar nikah dipandang dari masing-masing kasus. Terlepas dari pembatasan, aktivis aborsi telah menunjukkan bahwa perempuan sebenarnya memiliki akses yang lebih besar terhadap aborsi di Arab Saudi daripada yang mereka lakukan di negara-negara Amerika seperti Alabama dan Georgia, di mana para politisi menentang hukum Islam yang tak sejalan dengan hak perempuan.

Korea Selatan