Kemenparekraf menetapkan Kawasan Condet sebagai Desa Kreatif

Desa Kreatif adalah sebuah kawasan yang terletak di wilayah desa/kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (nomor dua dari kiri) menghadiri acara launching atau peresmian Kawasan Condet sebagai Desa Kreatif, di Balai Budaya, Kampung Kreatif Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021). Foto humas Pemprov DKI

Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, telah menetapkan Kawasan Condet sebagai Desa Kreatif. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Parekraf tentang Pedoman Pengembangan Desa Kreatif, dapat dijadikan acuan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, akademisi, swasta serta semua stakeholder terkait dalam mendukung pengembangan Desa Kreatif, yang salah satunya adalah Kawasan Condet.

"Alhamdulillah, Keputusan Menteri Parekraf RI (tentang) Pengembangan Desa Kreatif bisa kita laksanakan di tengah pandemi. Kita ingin segera bangkit. Kita ingin melihat sisi kreatifitas desa desa di seluruh Indonesia. Bukan hanya di luar kota tetapi juga seperti Condet ini yang ada di tengah masyarakat urban," tutur Sandi, seperti dilansir dari ppid.jakarta.go.id. 

Untuk informasi, Desa Kreatif adalah sebuah kawasan yang terletak di wilayah administratif desa/kelurahan yang masyarakatnya telah mengembangkan produk unggulan di satu atau lebih dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi desa.

Berdasarkan level pengembangannya, desa kreatif dibagi menjadi empat kategori yaitu inisiatif, produktif, inovatif dan berkelanjutan. Pembagian kategori ini berdasarkan beberapa indikator yaitu produk, pemasaran, sumber daya manusia, pendampingan dan kolaborasi, kelembagaan, infrastruktur, teknologi digital dan finansial.

Sementara Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh dan siap menyukseskan kehadiran program Kampung Kreatif di Kawasan Condet.