Mengunjungi panti sosial gangguan jiwa

Selama ini orang dengan gangguan jiwa mendapat perlakuan diskriminatif dan terstigma.

Warga binaan Panti Bina Laras 2, Cipayung, Jakarta Timur, sedang mengikuti kelas. /Alinea.id/Annisa Saumi.

“Halo suster.”

Seorang perempuan menyapa saya, sembari melemparkan senyumnya. Saat itu, saya baru saja tiba di halaman Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta Timur. Perempuan tadi merupakan orang dengan gangguan jiwa. Dia warga binaan panti.

Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 merupakan salah satu panti sosial di bawah Dinas Sosial DKI Jakarta, yang menampung orang dengan gangguan jiwa. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2004, panti sosial ini memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat mental bekas psikotik, agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat.

Panti ini cukup luas. Setidaknya, ada tiga bangunan wisma besar yang menampung para warga binaan. Di panti tersebut juga terdapat dua kolam ikan yang berisi bibit nila. Ada pula puluhan ekor kelinci dan kambing. Semua hewan di peternakan kecil tersebut dikelola secara mandiri oleh warga binaan.

Saat saya berkunjung, sedang ada pembekalan yang diberikan para pendamping. Warga binaan duduk melingkar. Materinya bermacam-macam, ada kelas pembinaan mental di surau panti, bank sampah, berbicara, menyanyi, beternak, dan mencuci.