Portugal sahkan UU yang melarang bos menghubungi karyawan di luar jam kerja

Langkah ini juga diambil untuk membuat iklim kerja yang sehat di tengah kebijakan work from home (WFH) selama masa pandemi Covid-19.

Ilustrasi. Pixabay

Baru-baru ini Portugal mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang bos menghubungi karyawannya di luar jam kerja lewat alat komunikasi apapun. Selain itu, atasan tidak diperkenankan memantau karyawan saat bekerja jarak jauh. Jika dilanggar, bos bisa dikenai hukuman denda.

Langkah ini juga diambil untuk membuat iklim kerja yang sehat di tengah kebijakan work from home (WFH) selama masa pandemi Covid-19. Tak hanya dikenai denda, manajemen perusahaan juga wajib membayar listrik dan tagihan internet kepada para karyawan.

"Kerja jarak jauh bisa menjadi game changer jika kita mengambil keuntungan dari kelebihan, dan mengurangi kekurangannya," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Portugal Ana Mendes Godinho seperti dikutip dari VICE.

Dengan UU terbaru ini, para karyawan perkantoran juga memiliki hak untuk meminta agar dapat bekerja dari rumah jika pekerjaan mereka memungkinkan atau sebaliknya. Namun, undang-undang ini mengharuskan karyawan yang bekerja dari rumah untuk bertemu atasan dalam dua bulan sekali.

Bagi karyawan yang sudah memiliki anak, kebijakan baru ini juga bisa menjadi kabar baik. Pasalnya, mereka sekarang memiliki hak untuk bekerja dari rumah tanpa harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari atasan hingga anak mereka berusia delapan tahun.