Reupload YouTube: Si parasit pelanggar hak cipta

Di YouTube banyak tersebar konten video yang diunggah ulang demi uang. Padahal, hal itu melanggar hak cipta.

Ilustrasi reupload konten. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sutradara film pendek Tilik, Wahyu Agung Prasetyo bersama timnya mengaku cukup kewalahan memantau puluhan kanal di YouTube, yang mengunggah ulang atau reupload filmnya secara ilegal.

Sejak diunggah kanal milik Ravacana Films—rumah produksi yang menaungi pembuatan konten audio-visual di Yogyakarta—pada 18 Agustus 2020 lalu, Tilik viral. Karakter Bu Tejo (Siti Fauziah Saekhoni) si tukang gosip yang bermain apik dan mengundang tawa, menjadi perbincangan warganet.

Di kanal Ravacana Films hingga Rabu (26/8), film berdurasi 32 menit 34 detik itu sudah ditonton lebih dari 12 juta orang. Sejak di-reupload banyak kanal di YouTube, Wahyu dan timnya menelusuri satu persatu kanal yang menulis judul “film Tilik”.

“Kami masih memerlukan data mengenai jumlah konten yang di-reupload dan jumlah pengaduan ke Youtube terkait video yang dicuri. Itu belum diakumulasi jadi satu,” kata Wahyu saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (25/8).

Untuk mengatasi permasalahan ini, secara pribadi, Wahyu juga meminta bantuan kepada seorang kenalannya yang punya relasi dengan pejabat salah satu divisi di YouTube Indonesia. Ia berharap mendapat perlindungan atas karya filmnya.