Reza Indragiri: Kalau fakta, ini bukti laki-laki bisa jadi korban

Jika ini fakta, Reza juga mengharapkan agar korban diberikan restitusi.

Ilustrasi. Pixabay

Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, kejahatan seksual adalah salah satu kejahatan yang paling sulit untuk diungkap. Pangkalnya, jarak waktu yang berjauhan antara kejadian dan munculnya keberanian untuk mencari pertolongan sehingga barang bukti yang kuat sudah terlanjut hilang.

“Hukum bekerja dengan azas pembuktian. Apa bukti yang korban punya? Tanpa itu, proses hukum akan mandek. Malah korban bisa menjadi sasaran reviktimasi atau serangan balik termasuk pelaporan ke polisi oleh nama-nama yang dia sebut,” katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/9).

Apabila peristiwa ini adalah fakta, maka ini dapat menjadi bukti bahwa laki-laki pun bisa menjadi korban kejahatan seksual. Pelakunya pun dapat dari siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan.

Reza berharap, agar hal kejahatan seksual terhadap laki-laki pun dimasukan ke revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual (RUU PKS).

Namun, dia menyebutkan, pengalaman traumatis, lazimnya tidak ingin diingat korban. Namun, korban kejahatan seksual oleh oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) berinisial MS, dapat menceritakannya secara rapi.