Cara mudah urus izin usaha via marketplace

Perizinan berusaha dengan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bisa dilakukan melalui Tokopedia.

Ilustrasi Alinea.id/Firgie Saputra.

Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) Tina Talisa menyatakan Undang-undang Cipta Kerja menaruh perhatian besar bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Online Single Subsmission (OSS) berbasis risiko yang diluncurkan Agustus lalu adalah salah satu implementasi UU yang merangkum ratusan regulasi.

OSS sendiri, kata dia, sudah ada sejak tahun 2019 namun kini semakin diperbaharui, salah satunya dengan memilah usaha berdasarkan risiko. Perizinan yang diperlukan akan disesuaikan dengan risiko, yakni risiko rendah (R) maka perizinan yang diperlukan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Lalu risiko menengah rendah (MR), perizinannya adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Kemudian, risiko menengah tinggi (MT) membutuhkan NIB dan SS berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Terakhir, risiko tinggi (T) memerlukan NIB, izin yang disetujui kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan SS jika dibutuhkan.

“NIB berlaku sebagai identitas dan legalitas, enggak perlu lagi SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), dan lain-lain. Ibaratnya KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya usaha,” sebut Tina.

Menurutnya, semakin rendah risiko, maka semakin cepat izin usahanya keluar. Dia menegaskan usaha risiko rendah hanya membutuhkan NIB, sementara risiko menengah sampai tinggi masih membutuhkan proses legalitas lainnya.