Dampak kriminalisasi pengguna narkoba

Pemenjaraan terhadap pemakai narkoba membuat kapasitas penjara padat.

Selama ini pemakai narkoba masih dijatuhkan hukuman penjara. Alinea.id/Oky Diaz.

Saat ini, pengguna narkoba yang tertangkap kerap dijebloskan ke penjara. Walau sebenarnya, untuk beberapa kasus, mereka bisa dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi.

Berdasarkan data situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pengguna narkoba dikategorikan ke dalam narapidana khusus, bersama narapidana korupsi, terorisme, dan genosida.

Jumlahnya pun terbanyak kedua, setelah narapidana pengedar atau bandar narkoba. Dilansir dari situs Dirjenpas, per Mei 2019, jumlah narapidana pengguna narkoba di lapas seluruh Indonesia sebanyak 41.864 orang.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menolak pemidanaan terhadap pengguna narkoba. Pengguna narkoba, kata Sandrayati, semestinya mendapat pembinaan dan rehabilitasi.

Ia pun menyesalkan, banyak terpidana pengguna narkoba yang mendekam di lapas. Hal ini, kata dia, bisa menyebabkan kelebihan kapasitas lapas.