Jerat hukum judi online

Perjudian merupakan tindakan ilegal yang sanksinya sudah diatur dalam sejumlah regulasi.

Ilustrasi judi online. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Meskipun merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam sejumlah undang-undang, perjudian tetap lestari. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), ada 566.332 konten yang mengandung unsur perjudian di ruang digital yang diblokir sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. 

Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan perjudian sulit diberantas selama masih diminati masyarakat. Teori dasar ekonomi supply dan demand berlaku untuk perjudian online. 

“Nah, sama dengan judi ini. Banyak orang yang masih pada mau main judi. Kalau ada orang-orang yang melihat, ‘Wah masyarakat Indonesia banyak yang suka judi, ya, sudah kita buat sistemnya. Kita jualan itu barang’,” ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (7/9).

Aturan terkait perjudian ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). 

Pada Pasal 303 ayat (1) KUHP tertulis, "Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barangsiapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu."