sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jerat hukum judi online

Perjudian merupakan tindakan ilegal yang sanksinya sudah diatur dalam sejumlah regulasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 10 Sep 2022 12:40 WIB
Jerat hukum judi online

Meskipun merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam sejumlah undang-undang, perjudian tetap lestari. Menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), ada 566.332 konten yang mengandung unsur perjudian di ruang digital yang diblokir sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. 

Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan perjudian sulit diberantas selama masih diminati masyarakat. Teori dasar ekonomi supply dan demand berlaku untuk perjudian online. 

“Nah, sama dengan judi ini. Banyak orang yang masih pada mau main judi. Kalau ada orang-orang yang melihat, ‘Wah masyarakat Indonesia banyak yang suka judi, ya, sudah kita buat sistemnya. Kita jualan itu barang’,” ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (7/9).

Aturan terkait perjudian ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). 

Sponsored

Pada Pasal 303 ayat (1) KUHP tertulis, "Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barangsiapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu."

Adapun Pasal 45 ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

Infografik Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Berita Lainnya
×
tekid