Kemenhub izinkan operasional transportasi

Ada sejumlah persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi.

Ilustrasi transportasi. Alinea.id/Oky Diaz.

Sejak 7 Mei 2020, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka kembali operasional moda transportasi, baik darat, laut, dan udara. Dengan catatan, harus memakai protokol kesehatan.

Ketentuan ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah mengatur pelarangan transportasi untuk mudik di tengah pandemi. Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyebaran virus.