Kemenhub izinkan operasional transportasi
Ada sejumlah persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi.
Sejak 7 Mei 2020, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka kembali operasional moda transportasi, baik darat, laut, dan udara. Dengan catatan, harus memakai protokol kesehatan.
Ketentuan ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA
Sebelumnya, pemerintah mengatur pelarangan transportasi untuk mudik di tengah pandemi. Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyebaran virus.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×