close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perppu Covid-19 ramai-ramai digugat. Ilustrasi Aline.id/Dwi Setiawan
icon caption
Perppu Covid-19 ramai-ramai digugat. Ilustrasi Aline.id/Dwi Setiawan
Infografis
Minggu, 19 April 2020 01:56

Kenapa Perppu Covid-19 digugat?

MAKI dan kalangan intelektual Muhammadiyah menggugat Perppu Covid-19.
swipe

Selain oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Perppu Covid-19 juga digugat oleh mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan belasan koleganya. 

Dalam dokumen permohonan uji materi bernomor 1962/PAN.MK/IV/2020 yang masuk ke MK, beberapa hari lalu memperkarakan Pasal 2 dan Pasal 27 Perppu tersebut. 

Menurut Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) Auliya Khasanofa, pasal-pasal itu digugat kalangan intelektual di Muhammadiyah lantaran dipandang melabrak sejumlah aturan dan memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan lembaga yudikatif. 

"Pasal 2 Perppu jelas memangkas fungsi kontrol dan fungsi anggaran DPR. Ini yang disebut oleh Prof Din Syamsuddin dikhawatirkan ada diktator konstitusional. Jadi, diktator yang muncul dengan mengelabui konstitusi," ujarnya kepada Alinea.id di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dalam dokumen permohonan uji materi, Din dan kawan-kawan berargumentasi bunyi Pasal 2 Perppu bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Pada Pasal 23, disebutkan bahwa APBN dibahas secara periodik dan ditetapkan setiap tahun. 

"Sementara Perppu menjangkau APBN sampai tahun anggaran 2020 di mana UU APBN TA 2021 dan APBN 2022 sendiri belum ada undang-undangnya. Menurut Pasal 23, subtansi APBN termasuk defisit juga hanya bisa diatur dengan undang-undang dan bukan Perppu," jelas Aulia. 

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan