Mencegah pemudik nakal

Meski sudah ada larangan mudik Lebaran dari pemerintah, namun masih saja ada pemudik yang berusaha mengelabui petugas.

Ilustrasi pemudik. Alinea.id/Oky Diaz.

Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Lalu, pada 21 April 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meneken adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur pengetatan persyaratan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Lalu, pada 21 April 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meneken adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur pengetatan persyaratan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.